Polres Kuansing Kecolongan, Aktifitas PETI Mengunakan Alat Berat Bebas Beraktivitas di Desa Koto Kari

Hukrim, Peristiwa407 Dilihat

KUANSING – Aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) DIduga Mengunakan alat berat Jenis Excavator bebas beroperasi di Dusun batang pungai Desa Koto Kari,Kecamatan Kuantan Tengah,Kuansing. Dengan merek alat berat sany dan satu nya lagi di dusun sungai Rumbio,Desa Koto Kari biasa di sebut Danau biru dengan merek alat lionggong, Terpantau Pada Kamis (07/03/ 2025).

Salah seorang warga yang namanya minta Rahasiakan Mengatakan kepada awak media aktivitas alat berat jenis Excavator mulai bekerja dalam beberapa hari ini untuk menaikan bahan, tempat aktivitas PETI di Desa Koto kari dusun batang pungai dan satu nya lagi berada di Dusun sungai Rumbio, Bahkan warga menilai Pemilik alat berat tersebut kebal hukum, karena tidak pernah sekalipun mendapatkan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Khusus nya Polres kuansing

Dimana alat berat ini kerjanya menaikan bahan untuk di tembak mengunakan mesin robin. Diduga lokasi alat berat ini beroperasi tidak jauh dari rumah mantan kepala desa dan ketua BPD koto kari.

“Sepertinya pemilik alat berat tersebut kebal hukum sudah sering di diberitakan, namun hingga kini tidak pernah sekalipun mendapatkan tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), seandainya ada penertiban dan penindakan dari pihak kepolisian alat berat ini tidak akan pernah ditemukan alias sudah kabur dari lokasi.

Dari informasi yang kami dapat mengatakan alat berat excavator yang sering menaikkan bahan untuk aktivitas tersebut diduga milik salah seorang warga seberang taluk inisial PR. Hingga kini pemilik alat tersebut tidak tersentuh oleh pihak yang berwajib. Untuk itu warga meminta kapolres kuansing , usut tuntas aktivitas peti yang berada di wilayah hukumnya. Karena aktivitas menggunakan alat berat seperti ini sangat merusak lingkungan.

Warga berharap aktivitas PETI yang mengunakan alat berat ini menjadi atensi oleh Polres kuansing . Karena hingga saat ini pelakunya tidak pernah tersentuh oleh pihak kepolisian dan warga atas nama masyarakat menduga ada sesuatu antara pelaku dengan pihak APH,”.

Kemudian media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada diduga pemilik alat berat atas nama PR yang merupakan warga Desa seberang taluk tersebut, terkait apa benar alat berat yang ada difoto tersebut milik nya, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawab dari PR , dan konfirmasi media ini ke kasat Reskrim AKP Shilton masih contreng Satu

 

pelaku sudah jelas melanggar undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah

 

(Ardepi Andi Saputra )

 

Komentar